Di awal Tahun 2014 “Indonesia Dikepung Bencana” tanah longsor, banjir bandang dan banjir melanda DKI Jakarta sebagian daerah di Indonesia, merupakan peringatan bagi kita agar “care” memelihara dan tidak merusak lingkungan. Siklus lima tahunan dan cuaca ekstrim tidak akan ada dan tidak akan berdampak, selama kita menjaga keasrian bumi dan bersih.
Betapa selama ini kita tidak pernah menjaga kelestarian alam nusantara Indonesia yang permai ini. Hujan yang tercurah dari langit tidak dapat kita kendalikan karena hutan lebat dihampir diseantero negeri dibabat habis menjadi gundul dan gersang. Pemangku kepentingan dan penyelenggara negara tidak satupun tunjuk tangan mau bertanggungjawab. Kementerian Kehutanan, KLH tidak optimal menghijaukan lingkungan dan eks hutan yang sudah berubah menjadi perkebunan sawit besar yang hanya menguntungkan kaum kapitalis serta segelintir orang. Demikian pula isi perut bumi dibawah hutan lebat yang mengandung mineral dan logam mulia ikutannya nyaris dikuras habis tanpa terkendali oleh para pengusaha legal dan penambang liar yang mengaku punya ijin dan sah melakukan ekspor mineral mentah tanpa diproses pemurnian terlebih dahulu, karena secara cepat mendapat keuntungan.
Untuk itulah dalam rangka pengendalian eksploitasi pertambangan dan ekspor produk mineral mentah, Pemerintah akan konsekwen melaksanakan amanah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Antara lain terlihat kesepakatan Pemerintah dan DPR 5 Desember 2013 “Melarang Ekspor Mineral Mentah” terhitung berlaku efektif sejak tanggal 12 Januari 2014.
Pelarangan ekspor mineral mentah ini perlu ditegaskan mengingat sampai dengan akan diberlakukan UU ini efektif 12 Januari 2014 para Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (PIUP) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan ternyata belum siap melaksanakan sesuai ketentuan pasal 103 UU Minerba. Sehingga tidak ada nilai tambah yang didapatkan khususnya penerimaan negara karena yang diekspor hanya bahan mineral mentah .
Amanah UU Nomor 4 Tahun 2009 harus segera dijalankan mengingat kepada pelaku usaha sudah diberi waktu 5 (lima) tahun untuk membangun pengolahan pemurnian (smelter), terutama perusahaan pertambangan besar yang ada di Indonesia, untuk meningkatkan value added dan produk ikutan yang bernilai tinggi berbagai jenis (emas, perak, tembaga, nikel dll).
Dengan pelarangan ekspor mineral mentah tersebut yang sangat keberatan dan patut kita cermati adalah Surat Terbuka Ketua Umum, Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO), Poltak Sitanggang kepada Pemerintah dan DPR yang menolak pelarangan ekspor bahan mentah mineral (raw material) dan pemurnian mineral dalam negeri. APEMINDO berdalih bahwa ketentuan pelarang ekspor mineral mentah hanya disebut secara implisit pada pasal 21 A Peraturan Menteri ESDM Nonor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Peraturan ini pun menurut APEMINDO dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung. Ketidak siapan anggota APEMINDO membangun pengolahan pemurnian mineral (smelter) terkendala dana pembiayaan karena likwiditasnya terbatas.
Dalam merespon klaim para pihak yang keberatan atas pelarangan ekspor mineral mentah, khususnya Anggota APEMINDO, Pemerintah tetap dalam pendiriannya menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2009.
Diharapkan para pelaku usaha semakin menyadari betapa pentingnya melakukan pengolahan pemurnian mineral untuk mendapatkan nilai tambah tinggi atas produk ikutannya dari pada ekspor mentah yang mendapatkan nilai tambah adalah pihak asing.
Berbagai pernyataan pemangku kepentingan penyelenggara negara/menteri terkait dan asosiasi Metalurgi dan Mineral Indonesia, meyakinkan pelaku usaha bahwa dengan pelarangan eskpor mineral mentah sebagaimana ditegaskan dalam PP Nomor 1 Tahun 2014 tersebut, tidak akan ada PHK massal akan tetapi menambah lapangan kerja baru. Investasi disektor mineral akan meningkat tajam. Tidak hanya untuk menaikkan nilai tambah juga nilai ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Dengan kebijakan tersebut akan tercipta membangun fondasi yang kuat berbasis mineral sebagai tulang punggung industri manufaktur.
Namun demikian waktu dan integritaslah yang akan membuktikan bahwa pernyataan tersebut akan terlaksaana dan terwujud. Oleh karena itu patut kita sikapi pernyataan pengamat energi dan pertambangan Kartubi. “Keharusan melaksanakan pengolahan dan pemurnian mineral didalam negeri adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dan penciptaan lapangan kerja dengan peningkatan nilai tambah. Tujuannya adalah negara dapat mengetahui lebih pasti berapa jumlah produksi akhir dari kegiatan pertambangan berapa ton emas, tembaga, perak dan nikel”. Artinya dalam menghimpun dana dalam membangun negeri ini penerimaan negara dari sektor mineral patut kita lipatgandakan. Khususnya Kontrak Karya Pertambangan dengan pihak asing perlu direview kembali dan dievaluasi serta dinegosiasikan terkait pembagian kontribusi keuntungan yang diterima negara berdasarkan produk ikutan utama sesuai hasil pengolahan pemurnian mineral dalam negeri.
Oleh karena itu dengan dilaksanakannya UU Minerba dan aturan-aturan pendukung pelaksana PP Nomor 1 Tahun 2014, efektif 12 Januari 2014 diharapkan dapat menjangkau Pelaku Usaha Pertambangan termasuk PT Free Port dan PT Newmont Nusa Tenggara wajib melakukan pengolahan pemurnian mineral dengan membangun smelter. Dengan demikian negara dapat memonitor dan mencatat seberapa besar produksi dan nilai tambah produk ikutan utama (emas, tembaga, perak, nikel serta produk ikutan lainnya) dari mineral mentah yang dimurnikan melalu smelter di kedua perusahaan tersebut.
Sebagaimana kita ketahui kekayaan sumber daya alam mineral yang terkandung diperut bumi Indonesia yang sangat berlimpah dan sesuai pasal 33 UU Dasar 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” menjadi peringatan bagi penyelenggara negara dan Pemerintah, sudah saatnya mengawal hasil produksi mineral dan nilai tambah ikutannya untuk mensejahterakan rakyat.
Kontrak Karya Pertambangan dan Migas yang selama ini tidak mengungkit nilai penerimaan negara yang maksimal, maka mulai tahun 2014 ini para pemangku kepentingan, penyelenggara negara dan instansi terkait melaksanakan sepenuhnya UU Mineral dan Batubara secara tegas. Pemerintah dan DPR harus memonitor dan mengawal bahwa pembangunan smelter pada usaha pertambangan besar seperti PT Free Port di Papua dan PT Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa wajib dilaksanakan.
Diberikan jangka waktu pembangunan smelter paling lama dua tahun atau sesuai kesepakatan yang diikat dengan Perjanjian dengan hak kewajiban dan tidak merugikan negara. Sebagaimana dikatakan Kartubi, “Apabila pembangunan smelter dalam dua tahun tidak selesai sesuai dengan diperjanjikan, maka Kontrak Usaha Tambang diputus dan diambil alih negara”. Suatu tantangan bagi pemangku kepentingan dan instansi terkait yang berwenang harus mempersiapkan secara mantap sumber daya yang profesional dan perangkat tenaga hukum dalam negeri dan internasional, apabila hendak mengambil alih usaha pertambangan memitigasi dampak kerugian yang tidak diinginkan.
Ekspor dilakukan setelah ada proses pemurnian terlebih dahulu untuk mendapatkan produk ikutan yang bernilai tinggi yang dapat dicatat secara akurat yang akan diperhitungkan porsinya kepada penerimaan negara.
Dengan diberlakukannya pelarang ekspor mineral mentah, ekspor produk ikutan bernilai tinggi akan dapat dinikmati pelaku usaha dan karyawan pertambangan meningkatkan kesejahteraannya.
Dengan demikian kerisauan APEMINDO bahwa bangkrutnya 10.600 perusahaan Pemegang IUP Produksi dan pemutusan hubungan kerja diharapkan tidak terjadi, karena Pemerintah konsekwen melaksanakan UU Minerba ini serta mengantisipasi dampak sosial yang akan terjadi.
Untuk itu ketegasan Pemerintah dan dorongan pihak-pihak instansi terkait dalam menjalankan UU Minerba dan mengwajibkan pembangunan smelter dan proses pemurnian mineral menjadi bernilai tambah tinggi, perlu diwujudkan dengan kerja nyata.
Oleh karena itu Road Map Produksi Mineral dan Batubara Indonesia dalam Jangka Panjang perlu disusun secara akurat, untuk mengetahui potensi produksi masing-masing Daerah Propinsi dan Kabupaten. Dan tidak dikuras secara berlebihan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya seperti kita alami saat ini.
Kordinasi instansi terkait, termasuk Pemerintah Daerah tidak dengan mudahnya memberikan ijin usaha pertambangan. Mengevaluasi kembali ijin-ijin tambang yang sudah dan akan diberikan. Menyetop dan menghentikan eksploitasi pertambangan yang melanggar koridor aturan. Termasuk penambangan liar yang membabat hutan produksi diatasnya, harus secara tegas dihentikan.
Keledai tidak akan terjerembab kedua kali pada lubang yang sama. Oleh karena itu belajar dari bencana alam yang kita rasakan diawal tahun ini. Serta tidak maksimalnya hasil produksi usaha tambang kontrak karya asing dalam menyumbang penerimaan negara, maka penyelenggara negara mengawal pelaksanaan UU Minerba.
Mari kita coba menghitung seberapa besar rupiah yang seharusnya menjadi penerimaan negara yang hilang s/d 2013, akibat ketidak pedulian kita menangani tata kelola mineral sumber daya alam dan hutan yang kita miliki.
Lemahnya bargaining position kita dalam menetapkan setiap kontrak-kontrak asing yang pernah disepakati selama ini, akan mendorong penyelenggara negara pengelola pertambangan bekerja keras mengamankan kepentingan dan penerimaan negara dari hasil usaha pertambangan asing dengan merevisi semua kontrak-kontrak yang bertentangan dengan hukum positip di Indonesia. Tidak akan membiarkan mineral mentah Indonesia diangkut pihak asing keluar negeri. Kontrol ketat dilakukan disetiap pelabuhan laut dan udara.
Untuk itulah saatnya Pemerintah Indonesia menata pengelolaan sumber daya alam. Memberdayakan potensi sumber daya manusia bidang pertambangan dengan memperkuat Tim Negosiasi Negara untuk merundingkan hak Pemerintah dengan Pemegang Saham pihak asing atas perusahaannya yang ada di Indonesia. Perundingan yang intensif dilakukan dengan pemegang saham asing PT Free Port dan PT Newmont Nusa Tenggara menawarkan perubahan kontrak berdasarkan hasil produk ikutan utama setelah pemurnian mineral mentah.
Sekali lagi pemangku kepentingan dan penyelenggara negara dan DPR harus menjalankan dan melaksanakan UU Minerba secara tegas dan konsisten tanpa kecuali.
Jantiar Sitorus
Kepala Bidang Usaha Konstruksi, Sarana dan Prasarana Perhubungan IIIb
Kementerian BUMN
Komentar
Posting Komentar