![]() |
| Sumber Gambar Oleh : Jantiar Sitorus |
Kerja keras Pertamina melaksanakan transformasi
secara berkesinambungan lima tahun terakhir ini
tidaklah sia-sia dan berbuah hasil yang sangat membanggakan.
Hasilnya adalah Pertamina dapat
menduduki rangking ke-122 dari 500
perusahaan kelas dunia versi Laporan Majalah Fortune Global edisi Juli 2013,
sebagai simbol keberhasilan korporasi yang diakui dunia fokus pada core bisnis bidang energi.
Tidaklah berlebihan mimpi Karen Agustian, Direktur Utama
Pertamina salah satu dari 12 CEO wanita pilihan Fortune Global 500, akan
mengujudkan tahun 2025 Pertamina menjadi “Asian Energy Champion” dan masuk
Fortune 100 dengan pendapatan US$ 200
milyar. Tekat Pertamina tidak akan pernah berhenti untuk berharap
agar bangsa ini terus memberikan kepercayaannya yang lebih besar untuk
meningkatkan kinerja dan pengabdiannya untuk negeri tercinta Indonesia,
haruslah didukung oleh anak bangsa dan pemangku kepentingan negeri ini.
Untuk itulah kiprah Pertamina yang sudah
lima puluh tahun mengabdi untuk negeri ini dalam menyediakan kebutuhan energi nasional hingga
pelosok desa, Pertamina sudah waktunya secara profesional dan mandiri
dapat mengelola sumber-sumber energi migas yang tersebar di kepulauan
dan laut Indonesia.
Baik Blok Migas yang masa
kontraknya yang akan berakhir maupun
akan dibukanya zona-zona baru didaerah berpotensi mengandung migas di daratan
dan laut Indonesia, sudah selayaknya dapat dikelola Pertamina.
Setiap
kontrak/partnership/mitra kerja yang akan dijalin pemerintah, Pertamina seyogyanya menjadi shareholder yang
dominan, agar kepentingan pemerintah dan masyarakat terakomodasi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah
Blok Migas Mahakam yang terletak di delta Sungai Mahakam Kalimantan Timur,
sudah lebih 40 tahun dikelola oleh Total E & P masa kontraknya akan berakhir Tahun 2017. Dalam
waktu 3 tahun sejak sekarang, Pertamina
sudah harus siap mengambil alih Blok
Mahakam pada saat berakhirnya kontrak
Tahun 2017.
Didukung dengan pengalaman sumberdaya
dan penguasaan teknologi proses
produksi yang dimiliki Pertamina selama ini, kiranya pengambilalihan pengelolaan Blok Mahakam tersebut dapat direalisasikan dengan baik.
Artinya cita-cita mulia Karen Agustiawan
dan jajaran manajemen dan karyawan
mengujudkan Pertamina menuju perusahaan “World Class Company” memimpin bisnis energi se Asia, sejak dari
sekarang harus dicicil untuk dijalankan.
Dengan Pertamina masuk deretan 500
perusahaan kelas dunia pada peringkat
122, tentunya akan menjadi motivasi bagi Pertamina siap bekerja memenuhi kepercayaan stakeholder dan
publik, yang akan dibuktikan dengan
performance Pertamina mengelola setiap sumber-sumber migas yang akan ditugaskan
Pemerintah.
Pemerintah tentunya mempunyai bargaining
yang kuat dalam melakukan negosiasi dengan
para pihak yang berminat atas pengelolaan Blok Mahakam termasuk dengan pihak Total E&P. Dengan demikian optimalisasi peningkatan
pendapatan negara dari setiap pengelolaan Blok Migas dijalankan secara profesional oleh para
operator dalam rangka menunjang kemandirian energi dan ketersediaan Migas
dalam memenuhi kebutuhan konsumsi dalam
negeri.
Perlu diketahui Total E & P mengakui
bahwa Pertamina adalah satu-satunya perusahaan nasional yang memiliki kemampuan untuk menghadapi
tantangan memproduksi dan mengelola Blok Mahakam, baik secara teknis maupun
pendanaan. Total E & P juga siap melakukan kerjasama dan menjadikan
Pertamina sebagai operator yang handal dengan opsi-opsi yang sangat menjanjikan
termasuk alih teknologi.
Namun demikian, untuk mendorong Pertamina siap dan mampu mengelola Blok Mahakam secara profesional, tawaran
Total E & P perlu dipertimbangkan secara cermat oleh pemangku kebijakan. Hal ini mengingat bahwa sudah saatnya Pertamina
membuktikan bahwa reward kelas dunia yang diterima adalah cerminan korporasi dan
performance sejajar dengan Perusahaan
Kelas Dunia bidang energi dan migas. Untuk itu pemangku kebijakan seogyanya
memberikan kesempatan bagi Pertamina mengelola Blok Migas Mahakam maupun
sumber-sumber migas yang tersebar di daratan maupun lepas pantai Indonesia.
Untuk kelancaran pengambilalihan pengelolaan Blok Migas dari
pihak asing, pemangku kebijakan harus
mempersiapkan legalitas formal dan ketentuan opersional mengacu UU Migas. Saat
ini yang sangat urgen dilakukan adalah Pemerintah dan DPR segera menyelesaikan
Revisi Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001. Undang-Undang Migas hasil Revisi yang dinamis dan fleksibel merupakan dasar
setiap kebijakan yang diputuskan secara transparans.
Artinya pada saat Pemerintah menugaskan Pertamina mengelola Blok Migas yang
potensial ataupun menjalin kerjasama
pengelolaan dengan BUMN MIGAS/SWASTA yang berpengalaman, akan terciptalah kontrak-kontrak yang mengakomodir kepentingan yang tidak merugikan pemerintah karena
sudah sesuai UU MIGAS Revisi.
Oleh karena itu, Pertamina mulai dari
sekarang sudah harus mempersiapkan diri untuk ditunjuk sebagai operator Blok
Mahakam. Pertamina tidak harus menunggu sampai tahun 2017 pada saat kontrak
berakhir. Sebagai perusahaan kelas dunia yang sudah mendapatkan peringkat
ke-122 “Fortune Global 500” yang bergengsi itu, Pertamina harus siap membuktikan
menjadi pelopor operator yang handal dalam mengelola Blok Sumber Energi Migas yang ada di Indonesia.
Memperhatikan penjelasan UU Migas Nomor
22 tahun 2001 “minyak dan gas bumi adalah sumber daya alam strategis tak
terbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital memegang peranan
penting dalam penyediaan bahan baku industri energi, pengelolaannya dilakukan seoptimal mungkin dan
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat”, maka Pertamina
sebagai BUMN yang mempunyai kompetensi
keahlian perminyakan yang berpengalaman
yang sudah teruji selama 50 tahun, harus
melaksanakan pengelolaan Sumber Migas secara profesional dan
menguntungkan, sebagaimana diamanatkan UU MIGAS.
Oleh karena itu pernyataan Karen
Agustiawan, Pertamina belum akan
memasuki Blok Mahakam pada saat ini
karena harus mengeluarkan modal, tidaklah menjadi alasan yang kuat untuk tidak
ikut melibatkan diri dalam rangka
kelanjutan pengelolaan blok Mahakam.
Pertamina haruslah berkaca dari
pengalaman yang lalu. Pada kondisi keuangan perusahaan overlikwid (booming), Pertamina lupa melakukan pengembangan investasi membangun fasilitas kilang minyak modern dalam mengatasi ketergantungan
impor BBM. Saat ini Pertamina menebus
ketinggalannya dengan mengembangan investasi membangun fasilitas sarana yang
menunjang kelancaran produksi Migas dari Hulu hingga ke Hilir.
Oleh karena itu tawaran Total E & P
dalam masa transisi pengelolaan Blok Mahakam selama lima tahun setelah kontrak
berakhir pada tahun 2017 Total E&P siap
mengurangi porsi hak
partisipasinya pada Blok Mahakam tersebut, perlu dikaji dan diteliti dan
dilakukan simulasi apakah tawaran
tersebut menguntungkan. Harus diuji berdasarkan parameter/standard bisnis migas yang ideal.
Kembali kepada kesiapan Pertamina dalam
menjalankan fungsinya sebagai operator
mengelola Blok Migas Strategis, Pemerintah
tidak akan membiarkan Pertamina sebagai
penonton dalam setiap Pengeloaan Blok Migas.
Artinya Pemerintah akan memberikan
kesempatan kepada Pertamina memberdayagunakan
Sumber Daya dan SDM serta kehandalan yang dimiliki untuk memproduksi dan mengelola Blok Migas Strategis yang ada di Nusantara ini.
Kita percaya Pertamina, dibawah kendali Karen Agustiawan
dengan jajaran manajemen didukung karyawan, Blok Mahakam yang terhampar di
delta sungai Mahakam dengan luas 589 kilometer persegi, akan dikelola secara
profesional dan menguntungkan bagi negara.
Kita percaya sepenuhnya dengan kesiapan
dan kemampuan yang dimiliki Pertamina pengelolaan Blok Migas akan dapat memenuhi
kebutuhan gas untuk bahan baku pupuk
kebutuhan petani dan kebutuhan industri sesuai standar mutu.
Untuk itulah, mari kita dorong Pertamina
agar siap mengelola Blok Mahakam dan Blok Migas Potensial lainnya serta melanjutkan pengelolaan blok migas yang kontraknya sudah berakhir. Prestasi Pertamina selalu
dinanti dan didambakan bangsa dan negara
yang turut serta mensukseskan tercapainya ketahanan dan kemandirian energi sampai ketingkat pelosok
desa diseluruh Indonesia.
*) Mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan
Kedeputian
Bidang Usaha Jasa Konstruksi SPP
Kementerian
BUMN
Artikel ini telah dimuat di Media Pekerja Media BUMN Edisi Agustus 2013

Komentar
Posting Komentar